Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Blangko Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil adalah cetakan Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil yang belum diisi. 2. Spesifikasi Blangko adalah uraian tentang materi bahan baku, desain, ukuran besaran, warna, tanda pengaman dan elemen data yang dicetak dalam Blangko Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. 3. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 4. Akta Pencatatan Sipil adalah Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 5. Register Akta Pencatatan Sipil adalah daftar yang memuat data autentik mengenai peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah Kutipan data autentik yang mengutip sebagian dari register Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 8. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami dalam kehidupan seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya. 9. Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa mengenai status seseorang yang dikukuhkan melalui penetapan Pengadilan Negeri yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, antara lain perubahan jenis kelamin. 10. Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan pada bagian pinggir akta atau bagian belakang kutipan akta oleh pejabat Pencatatan Sipil. 11. Pejabat Pencatatan Sipil yang selanjutnya disingkat PPS adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Perwakilan Republik INDONESIA dan Instansi pelaksana yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran secara daring adalah proses pengurusan akta kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. 13. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA. 14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan. 15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Your Correction