Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS DAN NOMENKLATUR, URAIAN TUGAS, SUSUNAN ORGANISASI DAN PENGELOMPOKAN FUNGSI UKPBJ PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
A.
PROVINSI I.
PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH PROVINSI BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS No.
Indikator & Kelas Interval Skala Nilai Bobot (%) Skor 1 Rata-rata jumlah total nilai paket Pengadaan Barang/Jasa dalam 3 (tiga) tahun terakhir (Rp)
≤ 1 miliar 200 20 40 > 1 – 2 miliar 400 80 > 2 – 3 miliar 600 120 > 3 – 4 miliar 800 160 > 4 miliar 1000 200 2 Rata-rata jumlah paket pekerjaan konstruksi dalam 3 (tiga) tahun terakhir (paket)
≤ 200 200 15 30 > 200 – 300 400 60 > 300 – 400 600 90 > 400 – 500 800 120 > 500 1000 150 3 Rata-rata jumlah paket
No.
Indikator & Kelas Interval Skala Nilai Bobot (%) Skor pengadaan barang dalam 3 (tiga) tahun terakhir (paket) ≤ 800 200 15 30 > 800 – 1000 400 60 > 1000 – 1200 600 90 > 1200 – 1400 800 120 > 1400 1000 150 4 Rata-rata jumlah paket jasa konsultansi dalam 3 (tiga) tahun terakhir (paket)
≤ 100 200 15 30 > 100 – 200 400 60 > 200 – 300 600 90 > 300 – 400 800 120 > 400 1000 150 5 Rata-rata jumlah paket jasa lainnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir (paket)
≤ 300 200 15 30 > 300 – 400 400 60 > 400 – 500 600 90 > 500 – 600 800 120 > 600 1000 150 6 Jumlah Pemegang Sertifikat Ahli PBJP
≤ 200 200 5 10 > 200 – 400 400 20 > 400 – 600 600 30 > 600 – 800 800 40 > 800 1000 50 7
Jumlah Organisasi Perangkat Daerah
≤ 20 200 10 20 > 20 – 25 400 40 > 25 – 30 600 60
No.
Indikator & Kelas Interval Skala Nilai Bobot (%) Skor > 30 – 35 800 80 > 35 1000 100 8 Jumlah penyedia yang terdaftar di layanan pengadaan secara elektronik
≤ 100 200 5 10 > 100 – 200 400 20 > 200 – 300 600 30 > 300 – 400 800 40 > 400 1000 50 Total Skor Faktor Teknis
100 1000
II.
IDENTITAS URUSAN PROVINSI KELAS A PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI A.
KELOMPOK BAGIAN
1. Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan fungsi:
a. pengelolaan strategi pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
c. pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa.
2. Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, melaksanakan fungsi:
a. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik;
b. pengembangan sistem informasi di lingkungan UKPBJ;
dan
c. pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa.
3. Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan fungsi:
a. fasilitasi pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa;
b. fasilitasi penguatan kelembagaan UKPBJ; dan
c. pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
B.
KELOMPOK SUB BAGIAN
1. Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, terdiri dari :
a. Sub Bagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang/Jasa, yang melaksanakan tugas:
1) inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
2) pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
dan 3) penyusunan strategi pengadaan barang/jasa.
b. Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang melaksanakan tugas:
1) penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
2) pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
3) penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; dan 4) membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
c. Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa, yang melaksanakan tugas :
1) pelaksanaan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2) pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
3) memberikan masukan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa.
2. Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, terdiri dari:
a. Sub Bagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang melaksanakan tugas:
1) pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
2) pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan
3) fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa.
b. Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi, yang melaksanakan tugas:
1) identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi; dan 2) pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ.
c. Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa, yang melaksanakan tugas:
1) pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
2) pengelolaan informasi kontrak;
3) mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; dan 4) mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
3. Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, terdiri dari:
a. Sub Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, yang melaksanakan tugas:
1) pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
2) pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa; dan 3) pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
b. Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, yang melaksanakan tugas:
1) pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
2) pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
3) pengelolaan personil UKPBJ;
4) pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
5) fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik; dan
6) pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah.
c. Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa, yang melaksanakan tugas:
1) bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa;
2) bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan 3) layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
III.
IDENTITAS URUSAN PROVINSI KELAS B PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI A.
KELOMPOK SUB BAGIAN
1. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan tugas:
a. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan.
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
g. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, melaksanakan tugas:
a. pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
c. fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
d. identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
e. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
f. pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g. pengelolaan informasi kontrak; dan
h. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
3. Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan tugas:
a. pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola pengadaan barang/jasa dan personel UKPBJ;
b. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
c. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
d. pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
e. pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
f. pengelolaan personil UKPBJ;
g. pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
h. fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
i. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
k. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e- katalog, e-monev, SIKaP; dan
l. layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
B.
KABUPATEN/KOTA I.
PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS No.
Indikator & Kelas Interval Skala Nilai Bobot (%) Skor 1 Rata-rata jumlah total nilai paket pengadaan barang/jasa dalam 3 (tiga) tahun terakhir (Rp)
≤ 550 juta 200 20 40 > 550 – 700 juta 400 80 > 700 – 850 juta 600 120 > 850 – 1 miliar 800 160 > 1 miliar 1000 200 2 Rata-rata jumlah paket pekerjaan konstruksi dalam 3 (tiga) tahun terakhir (paket)
≤ 50 200 15 30 > 50 – 150 400 60 > 150 – 250 600 90 > 250 – 350 800 120 > 350 1000 150 3 Rata-rata jumlah paket pengadaan barang dalam 3 (tiga) tahun terakhir (paket)
≤ 400 200 15 30 > 400 – 600 400 60 > 600 – 800 600 90 > 800 – 1000 800 120 > 1000 1000 150 4 Rata-rata jumlah paket jasa konsultansi dalam 3 (tiga) tahun terakhir (paket)
No.
Indikator & Kelas Interval Skala Nilai Bobot (%) Skor ≤ 100 200 15 30 > 100 – 150 400 60 > 150 – 200 600 90 > 200 – 250 800 120 > 250 1000 150 5 Rata-rata jumlah paket jasa lainnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir (paket)
≤ 150 200 15 30 > 150 – 200 400 60 > 200 – 250 600 90 > 250 – 300 800 120 > 300 1000 150 6 Jumlah Pemegang Sertifikat Ahli PBJP
≤ 50 200 5 10 > 50 – 100 400 20 > 100 – 150 600 30 > 150 – 200 800 40 > 200 1000 50 7
Jumlah Organisasi Perangkat Daerah
≤ 15 200 5 10 > 15 – 20 400 20 > 20 – 25 600 30 > 25 – 30 800 40 > 30 1000 50 8 Jumlah Kelurahan/Desa
≤ 15 200 5 10 > 15 – 20 400 20 > 20 – 25 600 30 > 25 – 30 800 40 > 30 1000 50 9 Jumlah penyedia yang terdaftar di layanan
No.
Indikator & Kelas Interval Skala Nilai Bobot (%) Skor pengadaan secara elektronik ≤ 50 200 5 10 > 50 – 100 400 20 > 150 – 200 600 30 > 200 – 250 800 40 > 250 1000 50 Total Skor Faktor Teknis
100 1000
II.
IDENTITAS URUSAN KABUPATEN/KOTA KELAS A PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI A.
KELOMPOK SUB BAGIAN
1. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan tugas:
a. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
g. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, melaksanakan tugas:
a. pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
c. fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
d. identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
e. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
f. pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g. pengelolaan informasi kontrak; dan
h. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
3. Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan tugas:
a. pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
b. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
c. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
d. pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
e. pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
f. pengelolaan personil UKPBJ;
g. pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
h. fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
i. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
k. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e- katalog, e-monev, SIKaP; dan
l. layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
III.
IDENTITAS URUSAN KABUPATEN/KOTA KELAS B PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI A.
KELOMPOK FUNGSI
1. Fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, melaksanakan tugas:
a. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
g. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, melaksanakan tugas:
a. pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
c. fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
d. identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
e. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
f. pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g. pengelolaan informasi kontrak; dan
h. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
3. Fungsi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan tugas:
a. pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personil UKPBJ;
b. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
c. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
d. pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
e. pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
f. pengelolaan personil UKPBJ;
g. pengembangan sistem insentif personil UKPBJ;
h. fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
i. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
k. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e- katalog, e-monev, SIKaP; dan
l. layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO