Correct Article 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, antara lain sepeda, skuter, kendaraan roda 2, kendaraan roda 4, perahu dan lain sebagainya.
(2) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing- masing wilayah.
(3) Ketentuan mengenai kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
