Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. kaos berkerah lengan pendek;
b. kaos berkerah lengan panjang;
c. helm;
d. topi rimba;
e. jaket;
f. rompi;
g. tonfa;
h. senter;
i. kantung tidur (Sleeping Bag);
j. pelples;
k. jas hujan;
l. tas/ransel; dan
m. peluit.
(2) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
