Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Tugas;
b. atribut Pakaian Tugas;
c. Kelengkapan Pakaian Tugas; dan
d. perlengkapan lainnya.
(2) Ketentuan mengenai Pakaian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
