Correct Article 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku penggunaan Pakaian Tugas, atribut dan Kelengkapan Pakaian Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan secara bertahap dan mulai diwajibkan tanggal 1 Januari 2026.
Your Correction
