Correct Article 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Teknis spesifikasi pengadaaan sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas untuk perlengkapan operasional perorangan lainnya, perlengkapan operasional beregu, dan kendaraan operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
