Correct Article 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pendanaan pengadaan sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas di daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja Desa.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan sarana dan prasarana dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa.
Your Correction
