Correct Article 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Satgas Linmas dan Satlinmas menggunakan Sarana dan Prasarana berdasarkan penugasan dari:
a. kepala Satpol PP provinsi untuk provinsi;
b. kepala Satpol PP kabupaten/kota untuk kabupaten/kota;
c. kepala Satpol PP kabupaten/kota untuk Kecamatan setelah berkoordinasi dengan camat; dan
d. kepala Desa/lurah untuk Desa/Kelurahan.
Your Correction
