Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala Desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. 5. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah dan kepala Desa. 6. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. 7. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. 8. Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan gubernur dan bupati/wali kota yang berada di Satpol PP provinsi, kabupaten/kota, serta Kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di daerah. 9. Aparatur Linmas adalah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu penyelenggaraan Linmas. 10. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan dan/atau Desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala Desa untuk melaksanakan Linmas. 11. Anggota Satlinmas adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan Linmas. 12. Sarana dan Prasarana adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Linmas oleh Satgas Linmas dan Satlinmas dalam melaksanakan tugas. 13. Pakaian Tugas adalah pakaian dan kelengkapan yang dipakai oleh Satlinmas. 14. Kelengkapan Pakaian Tugas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan Satlinmas sesuai dengan jenis penggunaan dan atributnya. 15. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah tanda pengenal fisik atau elektronik yang mencantumkan informasi dan identitas keanggotaan Anggota Satlinmas yang dilengkapi dengan nomor registrasi. 16. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 17. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 18. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. 19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction