Correct Article 11
PERMEN Nomor 109 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Penggunaan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. buku harian pelayanan Administrasi Kependudukan, untuk melakukan pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting di desa/kelurahan;
b. buku induk Penduduk, untuk mencatat data Penduduk dalam setiap keluarga di desa/kelurahan;
c. buku mutasi Penduduk, untuk mencatat perubahan data Penduduk dalam setiap keluarga di desa/kelurahan;
d. buku Pendaftaran Penduduk pelintas batas, untuk mencatat Penduduk daerah perbatasan yang telah memiliki buku pas lintas batas dan melakukan kegiatan lintas batas antara negara bertetangga sesuai dengan perjanjian lintas batas; dan
e. buku harian pelayanan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, untuk melakukan pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting di perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction
