Article 1
(1) Kebijakan pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan acuan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan secara efektif, efisien, dan ekonomis.