Article 1
Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah terdiri atas:
a. Sekretariat daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Perencanaan;
e. Keuangan;
f. Kepegawaian;
g. Pendidikan dan pelatihan ASN; dan
h. Penelitian dan pengembangan.