Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

PERMEN Nomor 107 Tahun 2016

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.