Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.
6. Tipe Perangkat Daerah adalah bentuk dan besaran dinas sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang dilakukan, sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.