Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/ KOTA PEDOMAN NOMENKLATUR SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA A. PERANGKAT DAERAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA TIPE A I.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama : Sekretariat DPRD Daerah : Provinsi atau Kabupetan/Kota Tipe Perangkat Daerah : A II. PENGELOMPOKAN TUGAS SEKRETARIAT DPRD A. PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BAGIAN
a. Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum), melaksanakan fungsi:
1) menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
2) mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
3) mengelola administrasi keanggotaan DPRD;
4) memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
5) mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
6) menyediakan fasilitasi fraksi DPRD;
7) menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
8) menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD; dan
9) menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD.
b. Bagian yang memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD (Bagian Program dan Keuangan), melaksanakan fungsi:
1) menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
2) mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
3) memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
4) memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
5) menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
6) melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
7) mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
8) memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
9) mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
10) mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
11) mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan 12) menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.
c. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan), melaksanakan fungsi:
1) menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
2) memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
3) memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
4) memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
5) mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
6) memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
7) menyusun risalah rapat;
8) mengoordinasikan pembahasan Raperda;
9) memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah (DIM);
10) memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
11) menyelenggarakan hubungan masyarakat;
12) menyelenggarakan publikasi; dan 13) menyelenggarakan keprotokolan.
d. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), melaksanakan fungsi:
1) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
2) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP;
3) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
5) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
6) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
7) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat;
8) memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
9) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
10) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
11) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
12) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan
13) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah.
2. KELOMPOK SUBBAGIAN
a. Kelompok Subbagian pada Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum), terdiri dari:
1) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, yang melaksanakan tugas:
a) melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
b) melaksanakan kearsipan;
c) menyusun administrasi kepegawaian;
d) menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
e) menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
f) menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli; dan g) menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar Urut kepangkatan dan formasi pegawai.
2) Subbagian Rumah Tangga, yang melaksanakan tugas:
a) mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;
b) mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD;
c) mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD; dan d) memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan.
3) Subbagian Perlengkapan, yang melaksanakan tugas:
a) mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
b) mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
c) merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
d) menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
e) mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
f) mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD; dan g) melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung.
b. Kelompok Subbagian pada Bagian yang memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD (Bagian Program dan Keuangan), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, yang melaksanakan tugas:
a) menyusun bahan perencanaan;
b) menyusun RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya;
c) menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
dan d) merencanakan kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD.
2) Subbagian Verifikasi, yang melaksanakan tugas:
a) merencanakan pemverifikasian keuangan;
b) memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
c) mengoordinasikan kepada PPTK, Bendahara dan pembantu PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS;
d) memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga; dan e) memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD.
3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan, yang melaksanakan tugas:
a. merencanakan penatausahaan keuangan;
b. menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
c. mengoordinasikan kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan;
d. melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
e. menganalisis laporan keuangan;
f. menganalisis laporan kinerja; dan
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
c. Kelompok Subbagian pada Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan), terdiri dari:
1) Subbagian Kajian Perundang-undangan, yang melaksanakan tugas:
a) melaksanakan kajian perundang-undangan;
b) membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
c) menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang- undangan;
d) membuat konsep bahan penyiapan Draf Perda inisiatif;
e) merancang bahan pembahasan Perda; dan f) menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
2) Subbagian Persidangan dan Risalah, yang melaksanakan tugas:
a) merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
b) menyusun risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
c) menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
d) memfasilitasi rapat-rapat DPRD; dan e) menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD.
3) Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi, yang melaksanakan tugas:
a) menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
b) merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
c) menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
d) merencanakan kegiatan DPRD; dan e) merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD.
d. Kelompok Subbagian pada Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), terdiri dari:
1) Subbagian Fasilitasi Penganggaran, yang melaksanakan tugas:
a) merencanakan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
b) menyusun bahan pembahasan APBD/APBDP;
c) menyusun bahan pembahasan Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD;
d) menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
e) menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah; dan
f) menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
2) Subbagian Fasilitasi Pengawasan, yang melaksanakan tugas:
a) mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
b) merancang bahan rapat-rapat internal DPRD;
c) menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
d) menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; dan e) menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan.
3) Subbagian Kerjasama dan Aspirasi, yang melaksanakan tugas:
a) memfasilitasi reses DPRD;
b) merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
c) menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
d) menyusun pokok-pokok pikiran DPRD; dan e) melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD.
B. PERANGKAT DAERAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA TIPE B I.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama : Sekretariat DPRD Daerah : Provinsi atau Kabupatan/Kota Tipe Perangkat Daerah : B II. PENGELOMPOKAN TUGAS SEKRETARIAT DPRD A. PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BAGIAN
a. Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum dan Keuangan), melaksanakan fungsi:
1) menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
2) mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
3) mengelola administrasi keanggotaan DPRD;
4) memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
5) mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
6) menyediakan fasilitasi fraksi DPRD;
7) menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
8) menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
9) menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
10) menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
11) mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
12) memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
13) memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
14) menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
15) melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
16) mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
17) memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
18) mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
19) mengkoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
20) mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan 21) menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.
b. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang undangan); melaksanakan fungsi:
1) menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
2) memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
3) memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
4) memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
5) mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
6) memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
7) menyusun risalah rapat;
8) mengoordinasikan pembahasan Raperda;
9) memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah (DIM);
10) memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
11) menyelenggarakan hubungan masyarakat;
12) menyelenggarakan publikasi; dan 13) menyelenggarakan keprotokolan.
c. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), melaksanakan fungsi:
1) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
2) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP;
3) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD;
4) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
5) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
6) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
7) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat;
8) memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
9) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
10) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
11) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
12) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan 13) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah.
2. KELOMPOK SUBBAGIAN 1) Kelompok Subbagian pada Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum dan Keuangan), terdiri dari:
a) Subbagian Program dan Keuangan, yang melaksanakan tugas:
1) menyusun bahan perencanaan;
2) menyusun RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya;
3) menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
4) merencanakan kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
5) merencanakan pemverifikasian keuangan;
6) memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
7) mengoordinasikan kepada PPTK, Bendahara dan pembantu PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS;
8) memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
9) memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
10) merencanakan penatausahaan keuangan;
11) menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
12) mengoordinasikan kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan;
13) melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
14) menganalisis laporan keuangan;
15) menganalisis laporan kinerja; dan 16) menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
b) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, yang melaksanakan tugas:
1) melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
2) melaksanakan kearsipan;
3) menyusun administrasi kepegawaian;
4) menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
5) menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
6) menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli; dan 7) menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar Urut kepangkatan dan formasi pegawai.
c) Subbagian Rumah Tangga, yang melaksanakan tugas:
1) mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;
2) mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD;
3) mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD;
4) memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
5) mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
6) mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
7) merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
8) menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
9) mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
10) mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
dan 11) melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung.
2) Kelompok Subbagian pada Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan), terdiri dari:
a) Subbagian Kajian Perundang-undangan, yang melaksanakan tugas:
1) melaksanakan kajian perundang-undangan;
2) membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
3) menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang- undangan;
4) membuat konsep bahan penyiapan Draf Perda inisiatif;
5) merancang bahan pembahasan Perda; dan 6) menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
b) Subbagian Persidangan dan Risalah, yang melaksanakan tugas:
1) merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
2) menyusun risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
3) menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
4) memfasilitasi rapat-rapat DPRD; dan 5) menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD.
c) Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi, yang melaksanakan tugas:
1) menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
2) merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
3) menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
4) merencanakan kegiatan DPRD; dan 5) merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD.
3) Kelompok Subbagian pada Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), terdiri dari:
a) Subbagian Fasilitasi Penganggaran, yang melaksanakan tugas:
1) merencanakan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
2) menyusun bahan pembahasan APBD/APBDP;
3) menyusun bahan pembahasan Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD;
4) menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
5) menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertangung jawaban kepala daerah; dan 6) menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
b) Subbagian Fasilitasi Pengawasan, yang melaksanakan tugas:
1) mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
2) merancang bahan rapat-rapat internal DPRD;
3) menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
4) menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; dan 5) menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan.
c) Subbagian Kerjasama dan Aspirasi, yang melaksanakan tugas:
1) memfasilitasi reses DPRD;
2) merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
3) menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
4) menyusun pokok-pokok pikiran DPRD; dan 5) melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD.
C. PERANGKAT DAERAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA TIPE C I.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama : Sekretariat DPRD Daerah : Provinsi atau Kabupatan/Kota Tipe Perangkat Daerah : C II. PENGELOMPOKAN TUGAS SEKRETARIAT DPRD A. PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BAGIAN
a. Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum dan Keuangan), melaksanakan fungsi:
1) menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
2) mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
3) mengelola administrasi keanggotaan DPRD;
4) memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
5) mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
6) menyediakan fasilitasi fraksi DPRD;
7) menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
8) menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
9) menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
10) menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
11) mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
12) memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
13) memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
14) menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
15) melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
16) mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
17) memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
18) mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
19) mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
20) mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan 21) menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.
b. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan), melaksanakan fungsi:
1) menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
2) memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
3) memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
4) memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
5) mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
6) memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
7) menyusun risalah rapat;
8) mengoordinasikan pembahasan Raperda;
9) memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris Masalah (DIM);
10) memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
11) menyelenggarakan hubungan masyarakat;
12) menyelenggarakan publikasi; dan 13) menyelenggarakan keprotokolan.
c. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), melaksanakan fungsi:
1) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
2) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP;
3) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD;
4) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
5) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangung jawaban kepala daerah;
6) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
7) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat;
8) memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
9) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
10) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
11) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
12) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan 13) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah.
2. KELOMPOK SUBBAGIAN 1) Kelompok Subbagian pada Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum dan Keuangan), terdiri dari :
a) Subbagian Program dan Keuangan, yang melaksanakan tugas:
1) menyusun bahan perencanaan;
2) menyusun RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya;
3) menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
dan 4) merencanakan kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
5) merencanakan pemverifikasian keuangan;
6) memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
7) mengoordinasikan kepada PPTK, Bendahara dan pembantu PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS;
8) memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
9) memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
10) merencanakan penatausahaan keuangan;
11) menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
12) mengoordinasikan kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan;
13) melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
14) menganalisis laporan keuangan;
15) menganalisis laporan kinerja; dan 16) menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
b) Subbagian Umum, yang melaksanakan tugas:
1) melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
2) melaksanakan kearsipan;
3) menyusun administrasi kepegawaian;
4) menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
5) menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
6) menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
7) menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar Urut kepangkatan dan formasi pegawai;
8) mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;
9) mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD;
10) mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD;
11) memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
12) mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
13) mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
14) merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
15) menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
16) mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
17) mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
dan 18) melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung.
2) Kelompok Subbagian pada Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan), terdiri dari:
a) Subbagian Kajian Perundang-undangan, yang melaksanakan tugas:
1) melaksanakan kajian perundang-undangan;
2) membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
3) menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang- undangan;
4) membuat konsep bahan penyiapan Draf Perda inisiatif;
5) merancang bahan pembahasan Perda; dan 6) menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
b) Subbagian Persidangan, Risalah dan Publikasi, yang melaksanakan tugas:
1) merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
2) menyusun risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
3) menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
4) memfasilitasi rapat-rapat DPRD;
5) menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD;
6) menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
7) merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
8) menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
9) merencanakan kegiatan DPRD; dan 10) merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD.
3) Kelompok Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), terdiri dari:
a) Subbagian Fasilitasi Penganggaran, yang melaksanakan tugas:
1) merencanakan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
2) menyusun bahan pembahasan APBD/APBDP;
3) menyusun bahan pembahasan Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD;
4) menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
5) menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertangung jawaban kepala daerah; dan
6) menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
b) Subbagian Fasilitasi Pengawasan, yang melaksanakan tugas:
1) mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
2) merancang bahan rapat-rapat internal DPRD;
3) menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
4) menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
5) menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan; serta 6) memfasilitasi reses DPRD;
7) merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
8) menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
9) menyusun pokok-pokok pikiran DPRD; dan 10) melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO