Article I
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1035), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.