PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Akses bagi petugas Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Data perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, merupakan data yang dimanfaatkan oleh Pengguna dan telah dikonsolidasikan serta dibersihkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari hasil pelayanan Administrasi Kependudukan dengan SIAK yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri.
(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Pemanfaatan data perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dengan mekanisme:
a. penggunaan Card Reader;
b. akses Web Service; dan/atau
c. akses Web Portal.
Data agregat Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimanfaatkan oleh semua orang dan dapat dilakukan dengan akses situs resmi Kementerian Dalam Negeri.
Pemanfaatan data perseorangan melalui mekanisme penggunaan Card Reader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal
12.
(1) Pengguna yang telah memperoleh hak akses melalui Card Reader dapat melakukan pengadaan Card Reader melalui produsen Card Reader yang telah tersertifikasi oleh kementerian/lembaga yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi dan kementerian/lembaga terkait sesuai spesifikasi teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan setelah dilakukan aktivasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah kartu Secure Access Module melalui proses prepersonalisasi dan personalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(4) Pengajuan aktivasi Card Reader, prepersonalisasi dan personalisasi kartu Secure Access Module sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara daring.
(5) Pengguna yang telah memperoleh Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilarang mengalihkan penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan atas Card Reader kepada pihak lain.
Perangkat Card Reader yang telah diaktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dapat terintegrasi dengan aplikasi Web Service.
Setiap unit pelayanan publik menyediakan Card Reader bertujuan:
a. mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el; dan
b. melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el yang bukan miliknya.
Gubernur dan bupati/wali kota mendorong setiap unit pelayanan publik di wilayahnya untuk menggunakan Card Reader.
(1) Pemanfaatan data perseorangan melalui mekanisme akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c, dilakukan dengan aplikasi dan/atau perangkat elektronik melalui media Jaringan Tertutup.
(2) Media Jaringan Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan oleh Pengguna.
(3) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dibuat perjanjian kerja sama.
(1) Pengguna memanfaatkan data perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) menggunakan:
a. NIK;
b. nomor KK;
c. biometrik; dan/atau
d. kombinasi elemen data kependudukan.
(2) Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. sidik jari;
b. iris mata; atau
c. foto wajah.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan oleh Pengguna pusat, Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
(4) Pemanfaatan data perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi Pengguna badan hukum INDONESIA dengan kepemilikan mayoritas asing, hanya dapat diberikan akses verifikasi dengan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai.
(1) Data perseorangan yang diakses oleh Pengguna melalui akses Web Service hanya dapat disimpan secara mandiri setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik data perseorangan melalui verifikasi NIK dan biometrik.
(2) Data perseorangan yang diakses oleh Pengguna melalui akses Web Portal digunakan hanya untuk dibaca.
Khusus untuk lembaga penegak hukum dapat menggunakan data perseorangan melalui akses Web Service dan/atau akses Web Portal dengan kombinasi elemen data yang diperlukan.
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemanfaatan data perseorangan menggunakan Aplikasi Data Warehouse Terpusat.
(2) Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota meminta Internet Protocol Address yang terhubung dengan Aplikasi Data Warehouse Terpusat melalui Jaringan Tertutup dan User Identity Administrator kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penggunaan Aplikasi Data Warehouse Terpusat.
(3) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan Internet Protocol Address yang terhubung dengan Aplikasi Data Warehouse Terpusat secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan User Identity Administrator kepada Disdukcapil Provinsi atau Disdukcapil Kabupaten/Kota;
(4) Pemberian Internet Protocol Address dan User Identity Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan hanya 1 (satu) kali.
(5) Dalam hal terjadi penggantian User Identity Administrator, Disdukcapil Provinsi atau Disdukcapil Kabupaten/Kota memohon perubahan User Identity Administrator kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(6) Disdukcapil Provinsi atau Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan Internet Protocol Address dan User Identity Administrator bagi Pengguna provinsi atau Pengguna kabupaten/kota.
(1) Akses data perseorangan melalui Web Service dan Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c oleh Pengguna disertai pernyataan tertulis menjaga kerahasiaan data perseorangan.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh pimpinan Pengguna.
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan Aplikasi Data Warehouse Terpusat dan jaringan komunikasi data yang menghubungkan pusat data Kementerian Dalam Negeri dengan Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pengguna daerah provinsi menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Provinsi.
(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.
(2) Platform Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan oleh:
a. lembaga negara; dan
b. badan hukum INDONESIA.
(3) Platform Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya, dengan hubungan:
a. keanggotaan;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. tugas dan fungsi; dan/atau
d. perikatan.
(4) Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak selaku perantara, tidak diberikan Hak Akses serta tidak menyimpan data perseorangan.
(5) Penyedia Platform Bersama dengan hubungan berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d harus memenuhi syarat meliputi:
a. memiliki data center mandiri;
b. membuat surat pernyataan tidak mengubah, menambah, mengurangi, menyimpan,
menyebarluaskan dan menyalahgunakan data kependudukan;
c. memiliki sertifikat keandalan; dan
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:
a. pimpinan lembaga negara atau badan hukum INDONESIA sebagai penyedia Platform Bersama mengajukan surat permohonan secara tertulis agar jaringannya dapat dimanfaatkan oleh lembaga Pengguna; dan
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan terhadap surat permohonan berdasarkan kajian.
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.