Article I
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 364) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 901), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.