Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA
TEKNIS PEMENUHAN PELAYANAN DASAR SUB-URUSAN BENCANA
Standar teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub- urusan bencana daerah kabupaten/kota disusun untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara, melalui tahapan 1) pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, 2) perhitungan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar, 3) penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar, 4) pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Tahapan pencapaian dimaksud, dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan bukan oleh Kementerian terkait. Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelayanan dasar sub-urusan bencana terdiri dari: pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Berikut uraian Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan bencana daerah kabupaten/kota.
1. Pelayanan Informasi Rawan Bencana
a. Pengertian
Pelayanan informasi rawan bencana adalah pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana.
Cakupan kawasan rawan bencana adalah wilayah kabupaten/kota. Pelayanan informasi rawan bencana dibagi per jenis ancaman bencana antara lain sebagai berikut: Gempa bumi, Tsunami,
Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung).
b. Dasar Pemikiran
Informasi rawan bencana sangat penting diberikan kepada Warga Negara agar diketahui ancaman bencana dapat terjadi dan dapat membahayakan keselamatan manusia pada suatu wilayah dan waktu tertentu.
c. Dasar Hukum/Rujukan 1) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013;
3) UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
5) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
6) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
8) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
9) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
10) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
11) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
12) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Penyakit Berpotensi Wabah;
x 100% 13) Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
d. Teknis pemenuhan jenis dan pencapaian mutu pelayanan informasi rawan bencana sebagai berikut:
Kegiatan: Pelayanan Informasi Rawan Bencana SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
A.
Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB)
Sasaran:
Tersedianya data/informasi tentang jenis dan risiko bencana dalam bentuk dokumen yang sah/legal
Indikator:
Persentase (%) penyelesaian dokumen sampai dengan dinyatakan sah/legal
Target: 100% (seratus persen) paling lama satu tahun
Rumus:
X = Kemajuan pekerjaan dokumen yang disusun Y = Jumlah satu dokumen KRB lengkap dan sudah disahkan Indikator Kinerja:
X Y
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pengumpulan data, perhitungan pemenuhan kebutuhan dasar dan penyusunan rencana untuk menunjang pemenuhan pelayanan dasar.
Bagi daerah yang telah MENETAPKAN dokumen KRB, maka kegiatannya dapat berupa pemutakhiran dokumen KRB.
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Penyediaan tenaga ahli yang kompeten dalam penyusunan dokumen KRB
a. Jenis tenaga ahli
b. Jumlah orang
c. Jumlah bulan kerja
d. Jumlah pertemua n
e. ATK, penggan daan, data dan laporan
((a*b*c)+d+e)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
2. Diskusi publik terhadap dokumen KRB yang sudah disusun untuk disempurna kan dan ditetapkan menjadi dokumen yang sah/legal
a. Penyedia an tempat dan meja, kursi serta sound system
b. Penyedia an peralatan penduku ng (proyekto r, layar,
((a+b+c)+((d+e)*f)+ ((d+g)*h)+i)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
computer set)
c. Penggand aan materi/A TK/ dokumen tasi
d. Akomoda si dan konsums i
e. Transpor t peserta
f. Jumlah peserta
g. Honor tenaga ahli
h. Jumlah tenaga ahli
i. Laporan
x 100% SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
B.
Komunikasi , Informasi dan Edukasi rawan bencana
Sasaran:
Terselenggaran ya komunikasi, informasi dan edukasi rawan bencana kepada masyarakat per jenis ancaman bencana
Indikator:
Persentase jumlah penduduk di kawasan rawan bencana yang memperoleh informasi rawan bencana sesuai jenis ancaman bencana
Target:
100% (seratus persen) selama satu tahun
Rumus:
X = Jumlah Penduduk di kawasan rawan bencana yang memperol eh informasi rawan bencana sesuai jenis ancaman bencana Y = Seluruh penduduk di kawasan rawan bencana sesuai jenis ancaman bencana Indikator Kinerja:
X Y
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Sosialisasi melalui tatap muka dengan penduduk di daerah rawan bencana
a. Penyediaan tempat berikut meja dan kursi
b. Penyediaan peralatan pendukung (proyektor, layar, computer set)
c. Pengadaan/ materi/ATK/ dokumentasi
d. Akomodasi dan konsumsi
e. Transport peserta
f. Jumlah peserta
g. Honor nara sumber
h. Jumlah nara sumber
i. Laporan
((a+b+c)+((d+e) *f)+ ((d+g)*h)+i)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
2. Sosialisasi melalui media sosial dan wahana multimedia
a. Penyediaan dan pemeliharaa n perangkat keras dan lunak
b. Jumlah tim teknis
a+(b*c)+d
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
c. Honor tim teknis
d. Pulsa data kan sub- urusan bencana KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
3. Penyediaan dan pemasanga n rambu evakuasi dan papan informasi publik
a. Perencanaan dan perizinan titik penempatan
b. Survei lokasi
c. Penyediaan lokasi penempatan rambu evakuasi dan papan informasi publik
d. Pengadaan rambu evakuasi dan informasi publik
e. Jumlah tim teknis
f. Honor tim teknis
g. Transportasi pemasangan
h. Akomodasi pemasangan
a+b+c+d+g+h+ (e*f)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
2. Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
a. Pengertian Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana adalah serangkaian kegiatan pra bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan Warga Negara dalam menghadapi bencana. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan dibagi per jenis ancaman bencana yang dirincikan antara lain: Gempa Bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung).
b. Dasar Pemikiran.
Pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk mengurangi dampak bencana, terutama korban jiwa manusia pada suatu wilayah dan waktu tertentu.
c. Dasar hukum/rujukan 1) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013;
3) UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
5) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
6) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
8) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
9) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
10) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
11) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
12) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
13) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
14) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Penyakit Berpotensi Wabah;
15) Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
16) Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana;
17) Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana.
e. Teknis pemenuhan jenis dan pencapaian mutu pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana sebagai berikut:
Kegiatan: Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
A.
Penyusunan Rencana Penanggula ngan Bencana (RPB)
Sasaran:
Tersedianya data/informasi tentang rencana penanggulanga n bencana dalam bentuk dokumen resmi
Indikator:
Rumus:
X = Kemajuan pekerjaan dokumen yang disusun Y = Jumlah satu dokumen RPB lengkap
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pengumpulan data, perhitungan pemenuhan kebutuhan dasar dan penyusunan rencana untuk menunjang pemenuhan pelayanan dasar Bagi daerah yang telah MENETAPKAN dokumen RPB, maka kegiatannya dapat berupa pemutakhiran dokumen RPB.
x 100% Persentase (%) penyelesaian dokumen sampai dinyatakan sah/legal
Target:
100% (seratus persen) paling lama satu tahun
dan sudah disahkan Indikator Kinerja:
X Y KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Penyediaan tenaga ahli yang kompeten dalam penyusunan dokumen RPB
a. Jenis tenaga ahli
b. Jumlah orang
c. Jumlah bulan kerja
d. Jumlah pertemuan
e. ATK, penggandaa n, data dan laporan
((a*b*c)+d+e)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
2. Diskusi publik terhadap dokumen RPB yang sudah disusun untuk
a. Penyediaan tempat, meja, kursi serta sound system
b. Penyediaan peralatan pendukung
((a+b+c)+((d+e) *f)+ ((d+g)*h)+i)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub-
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
disempurna kan dan ditetapkan menjadi dokumen yang sah/legal (proyektor, layar, computer set)
c. Penggandaa n materi/ATK/ dokumentasi
d. Akomodasi dan konsumsi
e. Transport peserta
f. Jumlah peserta
g. Honor tenaga ahli
h. Jumlah tenaga ahli
i. Laporan urusan bencana SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
B.
Pembuatan Rencana Kontinjensi (Renkon)
Sasaran:
Tersedianya data/informasi tentang rencana kontinjensi dalam bentuk dokumen resmi
Indikator:
Persentase (%) penyelesaian dokumen sampai
Rumus:
X = Kemajuan pekerjaan dokumen yang disusun Y = Jumlah satu dokumen Renkon lengkap dan sudah disahkan
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pengumpulan data, perhitungan pemenuhan kebutuhan dasar dan penyusunan rencana untuk menunjang pemenuhan pelayanan dasar.
Bagi daerah yang telah MENETAPKAN dokumen Renkon, maka kegiatannya dapat berupa pemutakhiran dokumen Renkon.
x 100% dinyatakan sah/legal
Target:
100% (seratus persen) paling lama satu tahun
Indikator Kinerja:
X Y
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Penyediaan tenaga ahli yang kompeten dalam penyusunan dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon)
a. Jenis tenaga ahli
b. Jumlah orang
c. Jumlah bulan kerja
d. Jumlah pertemua n
e. ATK, penggand aan, data dan laporan
((a*b*c)+d+e)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan
sub- urusan bencana
2. Diskusi publik terhadap dokumen Rencana Kontinjensi yang sudah disusun untuk disempurnak an dan ditetapkan menjadi dokumen yang sah/legal
a. Penyedia an tempat meja, kursi serta sound system
b. Penyedia an peralatan penduku ng (proyekto r, layar, computer set)
c. Penggand aan materi/A TK/ dokumen tasi
d. Akomoda si dan konsums i
e. Transpor t peserta
f. Jumlah peserta
g. Honor tenaga ahli
h. Jumlah tenaga ahli ((a+b+c)+((d+e) *f)+ ((d+g)*h)+i) Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan
sub- urusan bencana Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
x 100%
i. Laporan SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
C.
Pelatihan pencegahan dan mitigasi
Sasaran:
Terlatihnya aparatur yang menangani sub-urusan bencana dan Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana
Indikator:
Persentase (%) jumlah aparatur dan Warga Negara yang ikut pelatihan
Target:
100% (seratus persen) selama satu tahun
Rumus:
X = Jumlah aparatur dan Warga Negara yang ikut pelatihan Y = Jumlah apatur dan Warga Negara di kawasan rawan bencana Indikator Kinerja:
X Y
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Pelatihan penanggulang an bencana bagi aparatur
a. Penyediaa n tempat lengkap dengan meja dan kursi
b. Peralatan pendukun g (proyektor, layar, computer set)
c. Penyediaa n sarpras pendukun g pelatihan pencegaha n dan mitigasi struktural
d. Penggand aan/mate ri/ ATK/doku mentasi
e. Akomodas i dan
a+b+c+d+((e+g) *f)+ ((e+h)*i)+j
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan
sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
konsumsi
f. Jumlah peserta
g. Transport peserta
h. Honor narasumb er
i. Jumlah narasumb er
j. Laporan
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
2. Pelatihan penanggulan gan bencana bagi Warga Negara
a. Penyediaa n tempat lengkap dengan meja dan kursi
b. Peralatan pendukun g (proyektor, layar, computer set)
c. Penyediaa n sarpras pendukun g pelatihan pencegaha
a+b+c+d+((e+g) *f)+ ((e+h)*i)+j
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan
sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
n dan mitigasi struktural
d. Pengganda an/materi / ATK/doku mentasi
e. Akomodas i dan konsumsi
f. Jumlah peserta
g. Transport peserta
h. Honor narasumb er
i. Jumlah narasumb er
j. Laporan
SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
D.
Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana
Sasaran:
Terlatihnya Warga Negara dalam rangka kesiapsiagaan terhadap bencana
Indikator:
Persentase (%)
Rumus :
X = Jumlah Warga Negara yang ikut pelatihan Y = Jumlah Warga Negara
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
x 100% jumlah Warga Negara yang ikut pelatihan
Target:
100% (seratus persen) selama satu tahun yang berada di kawasan rawan bencana Indikator Kinerja:
X Y
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERA NGAN
1. Simulasi dalam ruang (table top exercise)
a. Penyediaan ruangan meja, kursi dan sound system
b. Peralatan pendukung (proyektor, layar, papan data, computer set, alat komunikasi, manual TTX dan evaluasi)
c. Penggandaan/mat eri/ ATK/dokumentasi
d. Akomodasi dan konsumsi
e. Jumlah peserta
f. Transport peserta
g. Honor pengarah/kelomp
a+b+c+i+((d+f)* e)+ ((d+g)*h)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Kompon en biaya dapat dilaksan akan sesuai kebutuh an
ok pengendali
h. Jumlah pengarah/ kelompok pengendali
i. Laporan
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERA NGAN
2. Gladi lapang
a. Penyediaan ruang berikut meja, kursi, sound system
b. Peralatan pendukung (proyektor, layar, papan data, computer set, alat komunikasi dan manual gladi dan evaluasi)
c. Penggandaan/ATK
d. Penyediaan transportasi
e. Akomodasi dan konsumsi
f. Jumlah peserta
g. Transport peserta
h. Honor narasumber/fasili tator /komandan gladi
i. Jumlah narasumber/
a+b+c+d+((e+g) *f)+ ((e+h)*i+(j*k)+l
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan
sub- urusan bencana
Kompon en biaya dapat dilaksan akan sesuai kebutuh an
x 100% fasilitator/koman dan gladi
j. Honor observer
k. Jumlah observer
l. Laporan SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
E.
Pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana
Sasaran:
Tersedianya layanan pusdalops penanggulangan bencana dan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana
Indikator:
Persentase (%) jumlah Warga Negara yang mendapat layanan pusdalops penanggulangan bencana dan sarana prasarana penanggulangan bencana
Target:
100% (seratus persen) selama satu tahun
Rumus :
X = Jumlah Warga Negara yang mendapat layanan pusdalops Y = Jumlah Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana Indikator Kinerja:
X Y
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Koordinasi teknis pemantapan kesiapsiagaa n terhadap bencana
a. Pencetaka n/pengga ndaan/ ATK/doku mentasi
b. Akomodas i dan Konsumsi
c. Jumlah petugas
d. Honor petugas
e. Jumlah narasumb er
f. Honor narasumb er
g. Laporan
a+g+((b+d)*c)+(( b+f)*e)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
2. Penyediaan sarana prasana operasional dan kesiapsiagaa n bencana
a. Penyiapan gedung
b. Penyiapan perangkat Teknologi Informasi dan Komunika si (TIK)
c. Peralatan pendukun g operasion al
d. Operasion
a+b+c+d
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
al pusdalops
3. Penyediaan layanan pesan singkat secara broadcast
a. Penyiapan alat komunika si/ handphon e
b. Operasion al
a+b
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
4. Penyediaan obat-obatan dan vaksin
a. Penyediaa n obat dan vaksin
b. Pemelihar aan
c. Sosialisasi dan pendistrib usian
(a*n1)+b+(c*n2)
Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan manusia dan kesehatan hewan
n1=jumlah obat/vaksin sesuai kebutuhan untuk pemutusan rantai penularan;
n2=jumlah kegiatan
5. Tatalaksana / pengobatan dan
a. Operasion al
b. Perjalanan
c. Belanja
(a*n1)+(b*n1)+ (c*n2)+(d*n3
Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan
n1=frekuensi kegiatan;
n2=jumlah
vaksinasi bahan dan alat pendukun g
d. Pelatihan SDM aparat/ petugas pelaksana manusia dan kesehatan hewan
paket yang diperlukan;
n3=jumlah petugas
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
6. Penyediaan peralatan kesehatan
a. Penyediaa n peralatan keadaan darurat
b. Penyediaa n alat pelindung diri petugas
c. Pelatihan pengguna an alat
(a*n1)+(b*n1)+(c *n2)
Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan manusia dan kesehatan hewan
n1=frekuensi kegiatan;
n2=jumlah petugas
7. Penyediaaan peralatan laboratoriu m
a. Pengambil an, pengepaka n, pengirima n spesimen
b. Pemeriksa an spesimen
(a*n1)+(b*n2)
Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan manusia dan kesehatan hewan
n1=frekuensi paket kegiatan;
n2= jumlah spesimen per spesifik pemeriksaan
8. Penyediaan layanan biosekuriti
a. Penyediaa n alat dan bahan pengendal ian faktor risiko (sprayer, kaporit, disinfekta n)
b. Pelatihan aparat/pe tugas pelaksana (a*n1)+(b*n2) Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan manusia dan kesehatan hewan n1=frekuensi paket kegiatan;
n2=jumlah petugas KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
9. Penyediaan sarana prasarana berupa alat komunikasi dan sistem peringatan dini kebencanaan berbasis masyarakat
a. Perencan aan dan perizinan titik penempat an alat komunika si dan sistem peringata n dini
b. Penyediaa n sirene, radio HT dan repeater
c. Survei lokasi
d. Penyediaa
a+b+c+d+g+h+(e *f)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
n sistem peringata n dini untuk jenis ancaman bencana meliputi:
banjir dan tanah longsor
e. Jumlah tim teknis
f. Honor tim teknis
g. Transport asi pemasang an/ pembang unan
h. Akomoda si pemasang an
x 100% SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
F.
Penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaa n terhadap bencana
Sasaran:
Tersedianya peralatan perlindunga n terhadap bencana
Indikator:
Persentase (%) jumlah Warga Negara yang mendapat peralatan perlindunga n
Target:
100% (seratus persen) selama satu tahun
Rumus :
X = Jumlah Warga Negara mendapat peralatan perlindung an Y = Jumlah Warga Negara di Kawasan rawan bencana Indikator Kinerja:
X Y
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Penyediaan peralatan penyelamata n diri
a. Penyedia an peralatan perlindun gan diri sesuai jenis
a*b
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
ancaman bencana
b. Jumlah Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana menyelenggara kan sub- urusan bencana
3. Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
a. Pengertian Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dan menyelamatkan korban bencana.
Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan dibagi per jenis ancaman bencana antara lain: Gempa Bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas.
Khusus untuk penanganan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya:
rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung).
b. Dasar Pemikiran.
Keselamatan jiwa manusia sangat penting dalam proses penanganan darurat bencana maka untuk itu dibutuhkan upaya penyelamatan dan evakuasi korban bencana sesegera mungkin.
c. Dasar hukum/Rujukan 1) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013;
3) UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2009 jo UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
7) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
8) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
9) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
10) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
12) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
13) Peraturan Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang Protap Tim Reaksi Cepat BNPB;
14) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Penyakit Berpotensi Wabah;
15) Peraturan Kepala BNPB Nomor 6a Tahun 2011 tentang Pedoman Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
16) Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi;
17) Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
18) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 360/2903/SJ tanggal 3 Juni 2015 tentang Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga.
x 100%
d. Pemenuhan jenis dan pencapaian mutu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sebagai berikut:
Kegiatan: Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
A.
Respon cepat Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit/w abah zoonosis prioritas
Sasaran:
Terrespon secara cepat setiap hasil penetapan status KLB kurang dari 24 jam
Indikator:
Persentase kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap status KLB (%)
Target:
100% (seratus persen) selama satu tahun
Rumus :
X = Jumlah kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap penetapan KLB Y = Jumlah seluruh penetapan status KLB Indikator Kinerja:
X Y
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUN G JAWAB KETERANGAN
1. Investigasi /penyelidik an epidemiolo gi terpadu/ wabah (zoonosis prioritas) untuk penemuan faktor risik, penemuan kasus baru, penemuan kontak, pengambila n, pengepaka n, pengiriman dan pengujian spesimen serta konfirmasi laboratoriu m
a. Kuesioner
b. Alat perekam
c. Alat dokumentasi (foto/video)
d. Alat dan bahan pengambilan spesimen
e. Pengujian laboratorium
f. Personel
g. Operasional
h. Transportasi dan BBM
i. Laporan
b+c+(a*n1)+(d* e*n2)+ (f*g*n3)+(h*n)+ i
Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan hewan
n1=jumlah kuisioner yang diperlukan;
n2=jumlah spesimen yang diambil dan diuji;
n3=frekuensi pelaksanaan
2. Penetapan status keadaan darurat epidemi/w
a. Data/informa si dan dokumen investigasi
b. Koordinasi
a+b+c
Kepala daerah kabupaten/ko ta
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
abah (zoonosis prioritas) dan komunikasi
c. Dokumentasi
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUN G JAWAB KETERANGAN
3. Tindakan cepat penangana n epidemi/ wabah penyakit (zoonosis prioritas), yang direspon 24 jam setelah laporan, deteksi dini, dan tindakan teknis (tata laksana kasus/ isolasi/pen gebalan/ pengobata n/komunik asi risiko)
a. Rapid test
b. Bahan pendukung (alat pelindung diri minimum:
masker dan sarung tangan)
c. Obat/vaksin sesuai penyakit
d. Alat transportasi dan BBM
e. Jumlah personil
f. Operasional
g. Laporan
((a+b)*n1)+(c*n 2)+ (d*n3)+(e*f*n4) +(g*n5)
Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan hewan
n1=jumlah alat/bahan;
n2=jumlah vaksin/obat yang diberikan per respon cepat; n3=alat transportasi yang dikerahkan per kegiatan;
n4=frekuensi kegiatan respon cepat;
n5=jumlah dokumen
x 100% SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
B.
Respon cepat darurat bencana
Sasaran:
Terrespon secara cepat setiap hasil penetapan status darurat bencana kurang dari 24 jam
Indikator:
Persentase kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap status darurat bencana (%)
Target:
100% (seratus persen) selama satu tahun
Rumus :
X = Jumlah kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap penetapan darurat bencana Y = Jumlah seluruh penetapan status darurat bencana Indikator Kinerja:
X Y
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Penyediaan dokumen kaji cepat dan penetapan status darurat bencana
a. ATK/peng gandaan
b. Papan informasi
c. Komunika si
d. Transport asi
e. Jumlah personil
f. Honor personil
g. Laporan
h. Data dan informasi dokumen kaji cepat
i. Komunika si dan koordinasi
j. Dokument asi
((a+b+c+d)+(e*f )+ (g+h+i +j))
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
x 100% SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITUNG KETERANGAN
C.
Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana
Sasaran:
Terlaksananya koordinasi sistem komando oleh pusdalops penanggulangan bencana dalam penyiapan petugas penanganan darurat bencana
Indikator:
Persentase (%) jumlah petugas yang aktif dalam penanganan darurat bencana
Target:
100% (seratus persen) selama satu tahun
Rumus :
X = Jumlah petugas yang aktif dalam penangan an darurat bencana Y = Jumlah keseluruh an petugas dalam penangan an darurat bencana Indikator Kinerja:
X Y
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
1. Koordinasi teknis pelaksanaan lapangan dalam penanganan darurat bencana (aktivasi posko tanggap darurat)
a. Posko utama (TNI, Polri, BPBD, Dinas Perhubun gan, Satpol PP, Sat Linmas, Dinas Sosial, Dinas PU, Dinas Kesehatan , PMI, NGO, media massa, dan lain- lain)
b. Posko lapangan (petugas yang terlibat dalam melaksana kan penangan an darurat bencana dan
(a+b+e)+(c*d)
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggara kan sub- urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
keterlibata n masyarak at)
c. Jumlah petugas
d. Honor petugas
e. Perlengka pan posko
SUB KEGIATAN SASARAN/ INDIKATOR KINERJA CARA MENGHITU NG KETERANGAN
D.
Pencarian, pertolonga n dan evakuasi korban bencana
Sasaran:
Terlaksana pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana
Indikator:
Persentase (%) jumlah korban berhasil dicari, ditolong dan dievakuasi teradap kejadian bencana
Rumus :
X = Jumlah korban yang berhasil dicari, ditolong dan dievaku asi Y = Perkiraa n jumlah korban keselur uhan dari bencana Indikator
Merupakan tahapan penerapan SPM berupa pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
x 100% Target: 100% (seratus persen) selama satu tahun
Kinerja:
X Y KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHI TUNG PENAN GGUNG JAWAB KETERA NGAN
1. Koordinasi pembagian zona/wilayah pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana
a. Jumlah operasional tim rescue (TNI, POLRI, BPBD, Dinas PU, BASARNAS, Dinas Kesehatan, Sat Linmas, Satpol PP, PMI)
b. Honor petugas
a*b
Badan Penang gulanga n Bencan a Daerah (BPBD) atau Perangk at Daerah yang menyele nggarak an sub- urusan bencan a
Kompon en biaya dapat dilaksan akan sesuai kebutuh an
2. Penyediaan sarana dan prasarana pertolongan dan
a. Penyediaan peralatan rescue
b. Penyediaan
a+b+c+d +e+f+g
Badan Penang gulanga
Kompon en biaya dapat
evakuasi dan pembuatan jalur pertolongan dan evakuasi transportasi
c. Penyediaan alat komunikasi
d. Penyediaan peralatan pendukung (tenda, tangki air, BBM, genset)
e. Penyediaan alat berat (excavator, bulldozer)
f. Penyediaan ambulance
g. Penyediaan sepeda motor trail n Bencan a Daerah (BPBD) atau Perangk at Daerah yang menyele nggarak an sub- urusan bencan a
dilaksan akan sesuai kebutuh an KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHI TUNG PENAN GGUNG JAWAB KETERA NGAN
3. Operasional penyelamatan melalui pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana
a. Pendirian tenda pengungsi
b. Penggunaan alat komunikasi
c. Penggunaan alat transportasi
d. Penggunaan peralatan medis (antara lain:
obat-obatan, oksigen, kantong mayat)
e. Penggunaan peralatan rescue
f. Penggunaan
a+b+c+ d+e+f+(g* h)
Badan Penang gulanga n Bencan a Daerah (BPBD) atau Perangk at Daerah yang menyele nggarak
Kompon en biaya dapat dilaksan akan sesuai kebutuh an
peralatan pendukung
g. Jumlah petugas
h. Honor petugas
an sub- urusan bencan a
KOMPONEN KOMPONEN BIAYA CARA MENGHITUNG PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN
4. Laporan akhir pertolong an, penyelam atan, evakuasi korban dan dampak bencana
a. Pengump ulan data dan dokumen tasi
b. Penyusu nan laporan
c. ATK dan penggand aan
d. Publikasi
a+b+c+d
Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggarak an sub-urusan bencana
Komponen biaya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO