Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan perubahan RKPD Tahun 2026 dan daftar hasil isian fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 ditetapkan. (2) Perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi pembangunan dan pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Your Correction