Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(5) disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai bahan penyempurnaan rancangan Pergub tentang Perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 dan disampaikan oleh Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali tentang Perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
(2) Hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan perubahan RKPD Tahun 2026 dan daftar isian fasilitasi perubahan RKPD 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
