Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan RKPD Tahun 2026 dituangkan dalam Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 atau Rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026. (2) Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. (3) Rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. (4) Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat permohonan fasilitasi dengan melampirkan: a. rancangan perubahan RKPD Tahun 2026; b. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; c. hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2026 sampai dengan triwulan I tahun berkenaan; dan d. daftar isian fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2026. (5) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan surat permohonan dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan fasilitasi dengan menggunakan SIPD.
Your Correction