Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Perubahan RKPD Tahun 2026 dapat dilakukan dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun berjalan menunjukan:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan/atau
b. keadaan yang menyebabkan saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan,
yang menimbulkan penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD Tahun 2026.
(2) Perumusan perubahan RKPD Tahun 2026 memperhatikan visi, misi, dan Program Kepala Daerah, serta hasil kesepakatan bersama antara kepala daerah dan ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.
(3) Penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah.
Your Correction
