Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan Perbup tentang RKPD kabupaten Tahun 2026 atau Perwali tentang RKPD kota Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 ditetapkan.
(2) RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a. pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS;
b. bahan sinkronisasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
c. bahan evaluasi pembangunan daerah Tahun 2026.
Your Correction
