Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2026 ditetapkan.
(2) RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a. pedoman penyusunan rancangan KUA dan PPAS;
b. bahan sinkronisasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
c. bahan evaluasi pembangunan daerah Tahun 2026.
Your Correction
