Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Penyusunan RKPD Tahun 2026 dalam hal RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) belum ditetapkan, mengacu tema, prioritas nasional, dan sasaran pembangunan nasional yang termuat dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rancangan RKP Tahun
2026. (2) Sasaran pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laju pertumbuhan ekonomi (%), PDRB per kapita (juta), kontribusi PDRB provinsi, tingkat kemiskinan (%), tingkat pengangguran terbuka (%), rasio gini, indeks modal manusia, persentase penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (%), dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah sebagaimana tercantum dalam daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2026.
(3) Arah kebijakan pembangunan nasional dan Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5), daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f, dan matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
