Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5) disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai bahan dasar penyempurnaan rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2026 dan disampaikan oleh Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan dasar penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
(2) Penyempurnaan terhadap rancangan Pergub dan rancangan Perbup/Perwali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk matriks hasil penyempurnaan.
Your Correction
