Correct Article 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Rancangan akhir RKPD Tahun 2026 menjadi bahan penyusunan rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2026 dan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
(2) Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi.
(4) Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun
2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat permohonan fasilitasi dengan melampirkan:
a. rancangan akhir RKPD Tahun 2026;
b. berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Tahun 2026;
c. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
d. gambaran konsistensi program antara rancangan atau rancangan akhir RPJMD 2025-2029 dan RKPD;
e. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan
f. daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2026.
(5) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan surat permohonan dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan fasilitasi dengan menggunakan SIPD.
Your Correction
