Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Pemerintah provinsi dalam menyusun RKPD Tahun 2026 terlebih dahulu melaksanakan Rakortekbang antardaerah kabupaten/kota lingkup provinsi bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang provinsi.
(2) Rakortekbang provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
a. penyelarasan prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah provinsi dan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota;
b. penyelarasan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/ kota;
c. sinkronisasi program dan kegiatan kementerian/ lembaga dengan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah provinsi, dan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional;
d. sinkronisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah provinsi dengan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah; dan
e. menyepakati pendanaan untuk mendukung sasaran pembangunan daerah provinsi yang bersumber dari belanja bantuan keuangan daerah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(3) terlebih dahulu menyelenggarakan Musrenbang kabupaten/kota.
Your Correction
