Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. (2) Penyusunan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan disusun secara simultan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah. (3) RKPD Tahun 2026 memuat Program, kegiatan, dan subkegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (4) RKPD provinsi Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (5) RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta RKPD provinsi Tahun 2026.
Your Correction