Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali Kota ditetapkan. (2) Perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan perubahan KUPA dan PPAS perubahan dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024.
Your Correction