Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks
hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur ditetapkan.
(2) Perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan perubahan KUPA dan PPAS perubahan dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024.
Your Correction
