Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. (2) Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. (3) Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan sejak dokumen diterima secara lengkap. (5) Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi; b. rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2024; c. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; d. hasil evaluasi RKPD tahun berjalan; dan e. daftar isian fasilitasi perubahan RKPD tahun 2024. (6) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota, yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD tahun 2024. (7) Penyempurnaan rancangan Perkada Tentang perubahan RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan. (8) Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi perubahan RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction