Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan RKPD tahun 2024 dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan, meliputi: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan; yang menimbulkan penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD tahun 2024. (2) Penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru yang dimaksud pada ayat (1) dalam perubahan RKPD tahun 2024, perlu ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah; (3) Penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan dengan kreteria sebagai berikut: a. tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat; b. dalam rangka mempercepat capaian sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah; c. adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan/atau d. dilakukan jika kegiatan dan/atau sub kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang siginikan terhadap pencapaian hasil (outcome) program. (4) Perumusan perubahan RKPD tahun 2024 perlu memperhatikan hasil kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.
Your Correction