Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Provinsi yang masa jabatan Gubernur berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru, penyusunan RKPD Provinsi tahun 2024 mengacu kepada RPD Provinsi tahun 2024-2026. (2) Bagi Kabupaten/Kota yang masa jabatan Bupati/Wali Kota berakhir pada tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 mengacu kepada RPD Kabupaten/Kota tahun 2024-2026, serta berpedoman pada RKPD Provinsi. (3) Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melampirkan gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.
Your Correction