Correct Article 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur ditetapkan.
(2) RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Your Correction
