Correct Article 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Current Text
(1) Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2024 mengacu pada rancangan RKP Tahun 2024 yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024.
(2) Arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
