Correct Article 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut
Bappeda adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang perencanaan dan melaksanakan tugas mengoordinasikan, mensinergikan serta mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
5. Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang adalah rapat koordinasi teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
7. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2023-2026 adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.
8. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2024-2026 adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru.
9. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
15. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
