Article 1
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan hasil validasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.