Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian. (2) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada Instansi Pembina melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pelayanan umum, pelayanan terpadu satu pintu, Penataan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan untuk diverifikasi. (3) Instansi Pembina memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan tindak lanjut hasil rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (5) Format pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan pada Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction