Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan.
Your Correction