Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Current Text
(1) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu atau sains:
a. sosial;
b. humaniora;
c. kebumian;
d. kelautan;
e. pertanian;
f. arsitektur desain dan perencanaan
g. bisnis;
h. pendidikan;
i. teknik/rekayasa;
j. lingkungan;
k. kesehatan;
l. informasi;
m. hukum;
n. pariwisata;
o. transportasi; dan
p. jejaring keilmuan multi, inter, atau transdisiplin.
(2) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli utama paling rendah berijazah magister di bidang ilmu atau sains sebagaimana pada ayat (1).
Your Correction
