Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Perizinan Ahli Pertama;
b. Penata Perizinan Ahli Muda;
c. Penata Perizinan Ahli Madya; dan
d. Penata Perizinan Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di Instansi Pemerintah.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berkedudukan di Instansi Pembina, instansi pusat, dan perangkat daerah provinsi.
Your Correction
