Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Current Text
(1) Instansi Pembina MENETAPKAN Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
(2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
(3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah bertugas mengisi volume beban kerja yang ada di unit organisasi masing-masing.
Your Correction
