Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Current Text
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan digunakan untuk penghitungan kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
(2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Penataan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
Your Correction
