Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
2. Pejabat Fungsional Penata Perizinan yang selanjutnya disebut Penata Perizinan adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
3. Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan adalah kegiatan dalam rangka menata penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
6. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Perizinan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
10. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan dalam menghasilkan Hasil Kerja.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai negeri sipil, dan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
