Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stempel digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
Your Correction