Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1446) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, sehingga berbunyi sebagai berikut: