Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
3. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
4. Klasifikasi Arsip Fasilitatif adalah klasifikasi arsip yang berfungsi sebagai penunjang yang berkaitan dengan pekerjaan pengorganisasian dan kepegawaian, prosedur
dan kebijakan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, perencanaan, keuangan, kehumasan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, teknologi informasi dan komunikasi, serta pekerjaan administrasi internal instansi.
5. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
6. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi atau terus menerus.
7. Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.