Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/KEP/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB IV PANITIA SELEKSI DAN TUGAS PANITIA SELEKSI Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: